Selasa, 03 Januari 2017

WOW !!! Inilah Tarif Perpanjang SIM, STNK dan Mutasi Mulai 6 Januari 2017

Inilah harga baru perpanjang SIM, STNK dan Mutasi, wajib baca.


     Nampaknya para pemilik kendaraan sekarang harus tau berita tentang biaya yang akan di keluarkan untuk perpanjang SIM, STNK dan Mutasi, Ini rekapannya.

     Pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau lebih, bersiaplah merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, 6 Januari 2017,  pemerintah akan memberlakukan tariff baru bagi penerbitan SIM, STNK dan Mutasi kendaraan bermotor. Penyesuaian tarif baru ini terjadi baik untuk penerbitan SIM, STNK baru maupun perpanjangan.

      Berikut Daftar Tarif baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/ PNBP :

A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru, SIM A Rp 120.000,00, SIM BI Rp 120.000,00, SIM BII Rp 120.000,00, SIM C Rp 100.000,00, SIM CI Rp 100.000,00, SIM CII Rp 100.000,00, SIM D Rp 50.000,00, SIM DI Rp 50.000,00, SIM Internasional per Penerbitan Rp 250.000,00.

B. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi / SIM :
SIM A Rp 80.000,00, SIM BI Rp 80.000,00, SIM BII Rp 80.000,00, SIM C Rp 75.000,00, SIM CI Rp 75.000,00, SIM CII Rp 75.000,00, SIM D Rp 30.000,00, SIM DII Rp 30.000,00, SIM Internasional Rp 225.000,00.

C. Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Rp 100.000,00

D. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) :
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 : a. Baru Rp 100.000,00, b. Perpanjangan Rp 100.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih : a. Baru Rp 200.000,00, b. Perpanjangan Rp 200.000,00.

E. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 25.000,00
 2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 50.000,00.

F. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor :
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 25.000,00
 2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 50.000,00.

G. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 60.000,00
 2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 100.000,00

H. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) :
 1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 : a. Baru Rp 225.000,00, b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000,00.
 2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih : a. Baru Rp 375.000,00, b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000,00.

I. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah : a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Rp 150.000,00, b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Rp 250.000,00.

     Demikianlah rincian biaya perpanjang SIM, STNK, dan Mutasi. Semoga bermanfaat.

Jangan lupa LIKE ( Jawa Update ) Informasi bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar